
BALIKPAPAN – Masyarakat sipil Kalimantan Timur mendesak Peninjauan Kembali (PK) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim untuk bisa berpihak pada nelayan dan kondisi ekologis wilayah sekitar.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Timur, Kelompok Kerja (Pokja Pesisir), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Balikpapan mendiskusikan potensi kerusakan kawasan pesisir dan laut di perairan Balikpapan atas aktivitas ekstraktif yang berlangsung di dalamnya dengan proses PK RTRW di tingkat pemangku kebijakan. Kegiatan tersebut dihelat menjelang berbuka puasa pada Kamis, 5 Maret 2026 di Second Cups, Tanjungpura, Kota Balikpapan.
Dua tahun silam, Tim Advokasi Pesisir & Laut Kaltim yang diwakili Deny Adam Erlangga menggugat putusan KM (Keputusan Menteri) Perhubungan No 54/2023 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hasil putusan pengadilan memutuskan kemenangan nelayan Balikpapan yang mempertahankan ruang tangkapnya, serta mencabut izin proses transfer batubara melalui ship-to-ship (STS) pada titik yang telah ditetapkan.
“Aktivitas alih muat antar kapal di perairan laut bukan sekadar aktivitas bongkar muat batubara dari kapal ponton ke mother vessel. Di sana ada aktivitas alur pelayaran yang masif, zona pandu, hingga zona berlabuh yang memiliki dampak terhadap ruang ekosistem laut,” kata Deny dalam paparannya.

Izin khusus untuk perusahaan yang akan melakukan aktivitas bongkar muat batubara di laut atau pesisir menjadi sumber keresahan masyarakat. Dari aktivitas tersebut, sudah banyak dampak lingkungan yang dirasakan, terutama oleh nelayan.
Aktivitas ini, kata Deny, tidak terpantau publik karena lokasinya berada jauh dari daratan. Sedikitnya terdapat tujuh titik koordinat STS di Kalimantan Timur, baik berupa terminal khusus (tersus), terminal umum (termum), maupun terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS).
Karena tidak terpantau, dampak lingkungannya pun tidak mudah terungkap. Padahal perusahaan wajib bertanggung jawab melakukan mitigasi terhadap potensi dampak yang terjadi, seperti tumpahan atau ceceran batubara di perairan.
“Tidak bisa kita langsung kontrol. Dari terbitnya izin saja sudah semena-mena, apalagi aktivitasnya berlangsung di lapangan,” ujarnya.
Dengan adanya PK RTRW, terdapat potensi wilayah tangkap nelayan dipersempit untuk kepentingan industri. Perluasan area industri juga berpotensi semakin merusak kawasan pesisir dan berdampak terhadap masyarakat.
Mappaselle, Direktur Eksekutif Pokja Pesisir, mengatakan ekspansi industri mulai masuk Teluk Balikpapan sejak 2009. Hal ini memicu pembukaan kawasan mangrove secara masif dan menyebabkan sedimen dari daratan terlarut ke lautan.
“Sedimen itu menjadi penyebab terumbu karang di sepanjang garis pantai pesisir Balikpapan mati,” jelas Selle.
Pada 2017, tekanan lingkungan semakin meningkat akibat aktivitas batubara yang semakin masif. Aktivitas ekstraktif di daratan turut memberi dampak langsung terhadap ekosistem laut.
“Kalau dibandingkan hari ini, nelayan jala tidak sampai 20 orang se-Balikpapan. Padahal pada 2001, di RT saya saja ada 21 kapal pejala, dengan 10 orang awak di setiap kapal. Sekarang tinggal dua kapal saja,” ungkapnya.
Tidak hanya hasil laut yang menurun, jumlah nelayan pun ikut berkurang. Aktivitas industri batubara di laut juga meningkatkan risiko kecelakaan bagi nelayan yang sedang melaut.
Menurut Selle, ada empat aspek penting yang harus dipenuhi untuk memastikan kesejahteraan nelayan, yaitu:
- Akses wilayah tangkap
- Akses terhadap regulasi dan kebijakan tata ruang laut
- Akses permodalan
- Akses pasar bagi hasil tangkapan nelayan
Dari perspektif jurnalis, Pengurus AJI Balikpapan Sucipto menjelaskan tantangan peliputan isu pesisir dan kelautan, mulai dari lokasi geografis yang sulit dijangkau hingga ketimpangan ruang bicara antara pemerintah, korporasi, dan masyarakat.
Menurutnya, salah satu pendekatan yang dapat dilakukan adalah jurnalisme preventif.
“Jurnalisme bisa digunakan untuk memberi early warning system ketika ada potensi dampak dari kebijakan yang akan diambil,” ujar Cipto.
Ia juga menekankan pentingnya membangun ekosistem komunikasi publik yang lebih berimbang agar suara nelayan dan masyarakat pesisir dapat terdengar.
“Laut, ikan, dan ekosistem pesisir tidak bisa bersuara. Tugas jurnalis adalah mengakomodasi suara nelayan dan masyarakat pesisir ketika muncul gejala kerusakan,” tambahnya.
Deny menegaskan bahwa publik bersama pemerintah dan perusahaan perlu memperhatikan ruang hidup nelayan yang terancam akibat proses PK RTRW Kaltim.
“Ketika ada izin lingkungan yang tidak dijalankan dengan baik, maka aktivitas tersebut dapat dicabut,” tegasnya.
Menutup diskusi, Direktur Eksekutif WALHI Kaltim Fathur Roziqin Fen menegaskan bahwa PK RTRW Kaltim tidak boleh menjadi ajang untuk memutihkan kejahatan lingkungan.
“Yang paling penting adalah memastikan kebijakan tata ruang mampu memulihkan lingkungan serta memberikan akses wilayah tangkap bagi nelayan,” ujarnya.
Menurut Fathur, ruang pesisir Balikpapan kini semakin terkepung ekspansi industri. Karena itu masyarakat sipil perlu terus bersuara untuk memperjuangkan pemulihan lingkungan.
“Masyarakat sipil harus terus berisik dan bersuara untuk pemulihan lingkungan, dari hulu ke hilir maupun sebaliknya,” tutupnya.
Narahubung
WALHI Kalimantan Timur
+62 811 5331 997