• Beranda
  • Program
  • Tentang Kami
    • Dewan Daerah
    • Eksekutif Daerah
    • Anggota Lembaga
  • Aktivitas
    • Publikasi berita
    • Analisis Kebijakan
    • Pers Rilis
  • Bergabung Bersama Kami
  • Beranda
  • Program
  • Tentang Kami
    • Dewan Daerah
    • Eksekutif Daerah
    • Anggota Lembaga
  • Aktivitas
    • Publikasi berita
    • Analisis Kebijakan
    • Pers Rilis
  • Bergabung Bersama Kami

Festival Aura Mahakam Jadi Wadah Anak Muda Suarakan KepedulianMahakam

Uncategorized

Dalam beberapa tahun terakhir, tekanan terhadap Lanskap Mahakam kian terasa.Deforestasi, aktivitas pertambangan, serta ekspansi perkebunan dan hutan tanaman industriberdampak pada meningkatnya risiko banjir di wilayah hilir, penurunan kualitas air, danmenyusutnya ruang hidup satwa liar serta masyarakat. Kondisi ini memperlihatkan kebutuhanakan upaya perlindungan yang melibatkan berbagai pihak dan generasi.Festival Aura Mahakam menjadi bagian dari kampanye Aura Mahakam yang diluncurkansecara digital pada September 2025. Kampanye ini menyasar generasi muda, terutama yangtinggal di kawasan perkotaan sekitar Mahakam seperti Samarinda dan Balikpapan. Dalamfestival ini, seni dipilih sebagai medium untuk menyampaikan pesan lingkungan dengan carayang lebih dekat dengan keseharian anak muda. Visual artist Hari Merdeka, yang terlibat dalam kampanye Aura Mahakam 2026, menilai senimemiliki peran penting dalam membangun kesadaran publik. “Melalui karya visual, Mahakamdihadirkan bukan sekadar bentang alam, melainkan sebagai ruang hidup yang rapuh danmembutuhkan perlindungan bersama,” ujarnya. Ia juga melihat mural dan karya seni sebagaimedium untuk mengekspresikan kepedulian, membangun solidaritas, serta menyuarakankritik terhadap model pembangunan yang tidak berkelanjutan. Rangkaian acara puncak festival ditandai dengan pembacaan Deklarasi Orang Muda untukMahakam. Koordinator Festival Aura Mahakam, Ridho Pratama, menyampaikan bahwadeklarasi ini menjadi pernyataan sikap generasi muda terhadap krisis ekologis yang terjadi.“Kami tidak ingin hanya menjadi saksi, tetapi kami juga ingin dilibatkan sebagai pelakuperubahan, dan ikut mengambil keputusan dalam menentukan nasib Mahakam, karenaMahakam bukan semata-mata sebuah sungai, melainkan rumah dan sumber kehidupan untukkami,” tuturnya. Keterlibatan generasi muda dalam isu lingkungan terus mencari ruang yang relevan. FestivalAura Mahakam, yang digelar pada Hari Lingkungan Hidup Nasional, Sabtu, 10 Januari 2026,di Teras Samarinda, hadir sebagai upaya mengajak anak muda untuk mengenal dan menjagaLanskap Mahakam, salah satu kawasan ekologis strategis di Kalimantan Timur.Lanskap Mahakam membentang lebih dari 77 ribu kilometer persegi dan mencakupekosistem hutan tropis, sungai, rawa, serta danau. Kawasan ini menjadi habitat berbagaispesies dilindungi, seperti pesut Mahakam, orangutan, dan burung enggang. Di wilayah yangsama, hampir 28 ribu jiwa Masyarakat Adat dari berbagai sub-suku Dayak hidup danmenggantungkan keseharian mereka pada alam Mahakam yang memiliki nilai ekologis, sosial,budaya, dan spiritual. Melalui deklarasi tersebut, generasi muda menyatakan keberpihakan pada perlindunganhutan, sungai, Masyarakat Adat, serta warga lokal yang selama ini menjaga alam denganpengetahuan dan kearifan tradisional. Festival Aura Mahakam 2026 diharapkan menjadimomentum untuk memperkuat peran anak muda dalam menjaga lingkungan dan keadilanekologis di Kalimantan Timur, sekaligus menegaskan keterhubungan antara masa depanMahakam dan masa depan generasi yang hidup di sekitarnya

March 1, 2026 / 0 Comments
read more

TOLAK PERPANJANGAN HGU PT PTPN IV DI KABUPATEN PASER

Uncategorized

Samarinda, 10 November 2025 Hari ini, Senin, 10 November 2025, Kelompok Masyarakat Awa Kain Naket Bolum hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi oleh DPRD Provinsi Kalimantan Timur. RDP ini membahas isu penting mengenai penolakan terhadap perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT PTPN IV Regional V yang beroperasi di Kabupaten Paser. Penolakan ini bukanlah hal baru. Masyarakat adat Paser telah lama memperjuangkan hak atas tanah mereka yang dirampas sejak awal berdirinya perkebunan tersebut. Proses penerbitan HGU PT PTPN IV diyakini dilakukan dengan cara manipulatif, intimidatif, dan tidak transparan, sehingga masyarakat terpaksa melepas lahan mereka tanpa keadilan yang sesungguhnya. Kini, setelah HGU PT PTPN IV berakhir pada Desember 2023, perusahaan tersebut tengah mengurus perpanjangan izin. Kami, masyarakat adat Paser, menolak dengan tegas perpanjangan tersebut. Kehadiran PT PTPN IV selama ini tidak memberikan kesejahteraan, tidak membawa manfaat, bahkan justru menimbulkan penderitaan baru. Ironisnya, masyarakat yang menjalankan ritual adat di atas tanah leluhurnya justru dilaporkan kepada kepolisian — sebuah bentuk kriminalisasi terhadap hak-hak budaya dan spiritual masyarakat adat. TUNTUTAN KAMI Kami, masyarakat adat Paser, tidak menolak pembangunan. Kami hanya menolak ketidakadilan. Sudah saatnya negara hadir bukan sebagai pelindung korporasi, melainkan sebagai pelindung rakyat dan penjaga martabat masyarakat adat. Hentikan perpanjangan HGU PT PTPN IV!Kembalikan tanah adat Paser kepada masyarakatnya! CP: 0822 5330 1858 (Sahrul) TOLAK PERPANJANGAN HGU PT PTPN IV DI KABUPATEN PASER Samarinda, 10 November 2025 Hari ini, Senin, 10 November 2025, Kelompok Masyarakat Awa Kain Naket Bolum hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi oleh DPRD Provinsi Kalimantan Timur. RDP ini membahas isu penting mengenai penolakan terhadap perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT PTPN IV Regional V yang beroperasi di Kabupaten Paser. Penolakan ini bukanlah hal baru. Masyarakat adat Paser telah lama memperjuangkan hak atas tanah mereka yang dirampas sejak awal berdirinya perkebunan tersebut. Proses penerbitan HGU PT PTPN IV diyakini dilakukan dengan cara manipulatif, intimidatif, dan tidak transparan, sehingga masyarakat terpaksa melepas lahan mereka tanpa keadilan yang sesungguhnya. Kini, setelah HGU PT PTPN IV berakhir pada Desember 2023, perusahaan tersebut tengah mengurus perpanjangan izin. Kami, masyarakat adat Paser, menolak dengan tegas perpanjangan tersebut. Kehadiran PT PTPN IV selama ini tidak memberikan kesejahteraan, tidak membawa manfaat, bahkan justru menimbulkan penderitaan baru. Ironisnya, masyarakat yang menjalankan ritual adat di atas tanah leluhurnya justru dilaporkan kepada kepolisian — sebuah bentuk kriminalisasi terhadap hak-hak budaya dan spiritual masyarakat adat. TUNTUTAN KAMI Kami, masyarakat adat Paser, tidak menolak pembangunan. Kami hanya menolak ketidakadilan. Sudah saatnya negara hadir bukan sebagai pelindung korporasi, melainkan sebagai pelindung rakyat dan penjaga martabat masyarakat adat. Hentikan perpanjangan HGU PT PTPN IV!Kembalikan tanah adat Paser kepada masyarakatnya! CP: 0822 5330 1858 (Sahrul)

March 1, 2026 / 0 Comments
read more

Walhi Kaltim Beberkan 3 Persoalan Dalam RUU Ibu Kota Negara

Uncategorized

Berpotensi mengulang kesalahan, seperti saat pembahasan RUU Cipta Kerja karena tidak ada partisipasi publik yang bermakna. Penetapan Ibu Kota Negara berpotensi memunculkan dampak negatif terhadap masalah sosial dan lingkungan, sehingga layak dihentikan Pembahasan RUU Ibu Kota Negara (RUU IKN) terus berproses di DPR. Saat ini, RUU IKN masuk dalam pembahasan tim perumus (Timus). Diharapkan pekan depan bisa digelar rapat kerja antara Pansus dengan pemerintah untuk menjadwalkan pembahasan.   “Jadi disitu ada proses pengambilan keputusan tingkat pertama terkait dengan RUU IKN. Diharapkan Januari ini RUU IKN sudah bisa disahkan,” ujar Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN, Saan Mustopa sebagaimana dikutip laman dpr.go.id, Rabu (12/1/2022). RUU IKN berpotensi cacat formil dan materil. Proses pembahasan RUU IKN dilakukan dengan cepat dan dipaksakan, seperti halnya RUU Cipta Kerja. Dia melihat pembahasan RUU IKN tidak mematuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna. “Tidak melibatkan semua unsur masyarakat, baik petani, nelayan, masyarakat hukum adat, perempuan, dan organisasi masyarakat sipil,” Yohana Tiko Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Timur. Materi muatan RUU IKN berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan dan sosial. Yohana mencatat sedikitnya ada 3 persoalan terkait substansi RUU IKN. Pertama, rentan konflik sosial mengingat ada 26 desa dan kelurahan di kecamatan Sepaku; 23 desa dan kelurahan di kecamatan Samboja; 8 desa dan kelurahan di kecamatan Muara Jawa; serta 15 desa dan kelurahan di Loa Kulu. Sebab, berbagai tempat itu akan terdampak proyek IKN. Pemerintah berencana memindahkan lebih dari 7 ribu pegawai lembaga negara dan pemerintahan ke IKN baru. Perpindahan itu akan menekan populasi masyarakat yang sebelumnya sudah bertempat tinggal di sana. Yohana tidak melihat langkah pemerintah untuk mengantisipasi potensi konflik sosial akibat perpindahan dan penambahan penduduk itu. Padahal, dokumen kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) yang diterbitkan pemerintah sudah melihat adanya potensi konflik tersebut. Kedua, pemutihan tanggung jawab korporasi dan sarat kepentingan politik. Yohana mencatat di lokasi IKN seluas 180 ribu hektar terdapat 162 konsesi tambang, kehutanan, perkebunan sawit, dan PLTU batu bara. Luas IKN itu belum termasuk 7 proyek properti di kota Balikpapan. Ada juga konsesi kehutanan dan 94 lubang bekas tambang batu bara yang tersebar di kawasan IKN. Ketiga, ancaman terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Yohana menyebut dalam KLHS IKN menunjukkan ada 3 masalah mendasar jika IKN tetap dipaksakan. 1.ancaman terhadap tata air dan risiko perubahan iklim. Misalnya, sistem hidrologi yang terganggu dan telah ada catatan air tanah yang tidak memadai. Kemudian wilayah tangkap air yang terganggu. Risiko terhadap pencemaran air dan kekeringan karena sumber air bersih tidak memadai sepanjang tahun dan kemampuan pengelolaan air limbah yang dihasilkan dari IKN dan pendukungnya. Ancaman terhadap tata air itu juga meliputi tingginya konsesi tambah di wilayah IKN yang berpengaruh terhadap sistem hidrologi. Secara ekonomi, persoalan itu akan berdampak pada meningkatnya biaya ekonomi terhadap pemanfaatan air. 2. Kedua, ancaman terhadap flora dan fauna meliputi tekanan terhadap habitat satwa liar yang pada gilirannya akan meningkatkan risiko konflik satwa dan manusia. Beberapa flora dan fauna yang memiliki fungsi penting dalam ekosistem juga ikut terancam. Pembangunan IKN akan mengancam keberadaan ekosistem mangrove di Teluk Balikpapan seluas 2.603 hektar. 3. Ketiga, ancaman terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Yohana menyebut batu bara yang tersingkap meningkatkan risiko kebakaran hutan. Wilayah IKN rentan terhadap pencemaran minyak. Tingginya pencemaran juga berisiko terhadap penurunan nutrien pada kawasan pesisir dan laut. Tingginya konsesi tambang tersebut dan banyaknya lubang tambang yang belum ditutup juga meningkatkan risiko pencemaran pada air tanah, permukaan tanah, dan kawasan pesisirnya. Selain itu, pembangunan IKN akan menempatkan Teluk Balikpapan sebagai kawasan industri karena akan dijadikan satu-satunya pintu masuk jalur laut ke IKN serta dijadikan satu-satunya jalur logistik untuk menyuplai kebutuhan pembangunan ibu kota baru. Yohana melihat hal itu akan berdampak pada 10 ribu nelayan yang setiap hari mengakses dan menangkap ikan di Teluk Balikpapan. Walhi juga melihat IKN berpotensi makin memperparah bencana ekologis dan merampas wilayah kelola rakyat. Yohana mengingatkan banjir yang terjadi di wilayah IKN pada akhir 2021 mempertegas kawasan itu tidak layak berdasarkan KLHS untuk menjadi lokasi IKN. Melihat berbagai persoalan itu, Walhi meminta kebijakan penetapan dan pelaksanaan IKN layak dihentikan. “Secara mendasar ada problem besar dalam penetapan IKN,”. #BatalkanPemindahanIKN#OmnibusBiangBencana#PulihkanKaltim#PulihkanIndonesia#adildanlestari IG: @walhi_kaltimFB:WalhiKalimantanTimurTwitter: walhi_kaltimYoutube: Media WALHI Kaltim

March 1, 2026 / 0 Comments
read more
  • Beranda
  • Program
  • Tentang Kami
    • Dewan Daerah
    • Eksekutif Daerah
    • Anggota Lembaga
  • Aktivitas
    • Publikasi berita
    • Analisis Kebijakan
    • Pers Rilis
  • Bergabung Bersama Kami
  • Beranda
  • Program
  • Tentang Kami
    • Dewan Daerah
    • Eksekutif Daerah
    • Anggota Lembaga
  • Aktivitas
    • Publikasi berita
    • Analisis Kebijakan
    • Pers Rilis
  • Bergabung Bersama Kami

© 2024 Created with Royal Elementor Addons