
Samarinda, 10 November 2025
Hari ini, Senin, 10 November 2025, Kelompok Masyarakat Awa Kain Naket Bolum hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi oleh DPRD Provinsi Kalimantan Timur. RDP ini membahas isu penting mengenai penolakan terhadap perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT PTPN IV Regional V yang beroperasi di Kabupaten Paser.
Penolakan ini bukanlah hal baru. Masyarakat adat Paser telah lama memperjuangkan hak atas tanah mereka yang dirampas sejak awal berdirinya perkebunan tersebut. Proses penerbitan HGU PT PTPN IV diyakini dilakukan dengan cara manipulatif, intimidatif, dan tidak transparan, sehingga masyarakat terpaksa melepas lahan mereka tanpa keadilan yang sesungguhnya.
Kini, setelah HGU PT PTPN IV berakhir pada Desember 2023, perusahaan tersebut tengah mengurus perpanjangan izin. Kami, masyarakat adat Paser, menolak dengan tegas perpanjangan tersebut. Kehadiran PT PTPN IV selama ini tidak memberikan kesejahteraan, tidak membawa manfaat, bahkan justru menimbulkan penderitaan baru. Ironisnya, masyarakat yang menjalankan ritual adat di atas tanah leluhurnya justru dilaporkan kepada kepolisian — sebuah bentuk kriminalisasi terhadap hak-hak budaya dan spiritual masyarakat adat.
TUNTUTAN KAMI
- Menuntut kepada Presiden RI dan Dewan Perwakilan Rakyat RI agar memberikan rekomendasi kepada Kementerian ATR/BPN RI serta jajarannya di tingkat provinsi dan kabupaten untuk tidak menerbitkan perpanjangan HGU atas tanah eks kebun inti PT PTPN IV Regional V di wilayah Desa Lombok, Desa Pait, Desa Sawit Jaya, dan Desa Paser Mayang.
- Meminta kepada Kementerian ATR/BPN RI untuk segera menyelesaikan konflik agraria antara masyarakat adat Paser dengan PT PTPN IV Regional V Kalimantan, serta melakukan penyerahan tanah eks kebun inti kepada masyarakat adat Paser di empat desa tersebut untuk dikelola secara komunal demi kesejahteraan dan keberlanjutan masyarakat adat Paser.
- Menuntut kepada Kepolisian Republik Indonesia, Polda Kalimantan Timur, dan Polres Paser untuk segera menghentikan proses penetapan tersangka dan pemeriksaan terhadap Saudara Syahrul M dan Saudara Alu Herman, dua warga masyarakat adat Paser yang dikriminalisasi dalam perjuangan mereka menuntut hak atas tanah adat. Landasan hukum yang digunakan dalam proses tersebut tidak tepat dan mencederai rasa keadilan.
- Apabila tuntutan kami diabaikan, maka kami menganggap pemerintah telah mengabaikan hak asasi manusia, terutama hak masyarakat adat Paser atas hak hidup yang layak, keberlanjutan generasi, serta perlindungan terhadap tanah dan budaya leluhur di empat desa tersebut.
Kami, masyarakat adat Paser, tidak menolak pembangunan. Kami hanya menolak ketidakadilan. Sudah saatnya negara hadir bukan sebagai pelindung korporasi, melainkan sebagai pelindung rakyat dan penjaga martabat masyarakat adat.
Hentikan perpanjangan HGU PT PTPN IV!
Kembalikan tanah adat Paser kepada masyarakatnya!
CP: 0822 5330 1858 (Sahrul)
TOLAK PERPANJANGAN HGU PT PTPN IV DI KABUPATEN PASER
Samarinda, 10 November 2025
Hari ini, Senin, 10 November 2025, Kelompok Masyarakat Awa Kain Naket Bolum hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi oleh DPRD Provinsi Kalimantan Timur. RDP ini membahas isu penting mengenai penolakan terhadap perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT PTPN IV Regional V yang beroperasi di Kabupaten Paser.
Penolakan ini bukanlah hal baru. Masyarakat adat Paser telah lama memperjuangkan hak atas tanah mereka yang dirampas sejak awal berdirinya perkebunan tersebut. Proses penerbitan HGU PT PTPN IV diyakini dilakukan dengan cara manipulatif, intimidatif, dan tidak transparan, sehingga masyarakat terpaksa melepas lahan mereka tanpa keadilan yang sesungguhnya.
Kini, setelah HGU PT PTPN IV berakhir pada Desember 2023, perusahaan tersebut tengah mengurus perpanjangan izin. Kami, masyarakat adat Paser, menolak dengan tegas perpanjangan tersebut. Kehadiran PT PTPN IV selama ini tidak memberikan kesejahteraan, tidak membawa manfaat, bahkan justru menimbulkan penderitaan baru. Ironisnya, masyarakat yang menjalankan ritual adat di atas tanah leluhurnya justru dilaporkan kepada kepolisian — sebuah bentuk kriminalisasi terhadap hak-hak budaya dan spiritual masyarakat adat.
TUNTUTAN KAMI
- Menuntut kepada Presiden RI dan Dewan Perwakilan Rakyat RI agar memberikan rekomendasi kepada Kementerian ATR/BPN RI serta jajarannya di tingkat provinsi dan kabupaten untuk tidak menerbitkan perpanjangan HGU atas tanah eks kebun inti PT PTPN IV Regional V di wilayah Desa Lombok, Desa Pait, Desa Sawit Jaya, dan Desa Paser Mayang.
- Meminta kepada Kementerian ATR/BPN RI untuk segera menyelesaikan konflik agraria antara masyarakat adat Paser dengan PT PTPN IV Regional V Kalimantan, serta melakukan penyerahan tanah eks kebun inti kepada masyarakat adat Paser di empat desa tersebut untuk dikelola secara komunal demi kesejahteraan dan keberlanjutan masyarakat adat Paser.
- Menuntut kepada Kepolisian Republik Indonesia, Polda Kalimantan Timur, dan Polres Paser untuk segera menghentikan proses penetapan tersangka dan pemeriksaan terhadap Saudara Syahrul M dan Saudara Alu Herman, dua warga masyarakat adat Paser yang dikriminalisasi dalam perjuangan mereka menuntut hak atas tanah adat. Landasan hukum yang digunakan dalam proses tersebut tidak tepat dan mencederai rasa keadilan.
- Apabila tuntutan kami diabaikan, maka kami menganggap pemerintah telah mengabaikan hak asasi manusia, terutama hak masyarakat adat Paser atas hak hidup yang layak, keberlanjutan generasi, serta perlindungan terhadap tanah dan budaya leluhur di empat desa tersebut.
Kami, masyarakat adat Paser, tidak menolak pembangunan. Kami hanya menolak ketidakadilan. Sudah saatnya negara hadir bukan sebagai pelindung korporasi, melainkan sebagai pelindung rakyat dan penjaga martabat masyarakat adat.
Hentikan perpanjangan HGU PT PTPN IV!
Kembalikan tanah adat Paser kepada masyarakatnya!
CP: 0822 5330 1858 (Sahrul)